
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto bersama penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melalui tim penasihat hukumnya tengah menyiapkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi akan mengajukan permohonan pengawasan kepada kedua lembaga tersebut melalui surat tertulis.
“Kita kawal bersama. Jika Pak Hari terbukti bersalah, silakan dihukum secara wajar. Namun jika tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Meski demikian, Wa Ode mengakui hingga saat ini proses persidangan berjalan cukup baik. Ia menilai, majelis hakim telah bersikap bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Ia juga meyakini, dengan adanya pengawalan dari lembaga pengawas, kualitas persidangan ke depan akan semakin baik.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ditemukan pelanggaran prosedur, tidak terdapat kerugian negara, serta tidak ada indikasi intervensi.
“Perkaranya sangat jelas. Persidangan ini sangat klir bahwa Pertamina itu untung," tegasnya.
Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
