Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan dirinya memilih mundur dari jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Ia mengakui, perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi latar belakang keputusannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok saat ditanya jaksa mengenai statusnya di Pertamina.
“Bisa dijelaskan sedikit apa dasar latar belakangnya (mengundurkan diri)?” cecar jaksa.
“Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden, Pak Jokowi,” jawab Ahok yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Ahok menjelaskan, dirinya seharusnya mundur pada akhir Desember 2023, setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2024 rampung. Namun, pengesahan RKAP 2024 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Menteri BUMN mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saya keluar akhir Desember setelah menyusun RKAP 2024. Tapi pengesahan RUPS-nya terlambat, baru dilakukan Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelasnya.
Meski demikian, Ahok menegaskan telah meninggalkan sejumlah catatan penting dalam RKAP 2024, khususnya terkait pembaruan sistem pengadaan di Pertamina.
“Di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru yang harusnya memberikan penghematan 46 persen, dan direksi semua sudah tanda tangan,” pungkas Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022