
Timothy Ronald. (Instagram @timothyronaldd)
JawaPos.com - Laporan kepolisian dengan terlapor atas nama Timothy Ronald terus bertambah. Terbaru seorang perempuan bernama Agnes Stefani membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepada awak media, Agnes mengaku telah mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar setelah bergabung dengan Akademi Crypto yang dimiliki oleh Timothy Ronald. Padahal dia buka orang baru dalam dunia kripto. Lebih kurang 5 tahun, Agens bermain kripto. Dia pun menyatakan sudah terbiasa dengan risiko, volatilitas, dan naik-turun pasar.
Perkenalan dengan Timothy melalui media sosial Instagram menjadi awal mula ketertarikan Agnes bergabung dengan Akademi Crypto pada 2023-2024. Menurut dia, platform tersebut dikemas sebagai wadah edukasi kripto dengan layanan eksklusif. Mulai dari diskusi mendalam hingga berbagi sinyal transaksi melalui Discord.
Seiring berjalannya waktu, Agnes menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan visi dan misi. Gambaran ideal dari Akademi Crypto pun memudar. Bahkan sejumlah pertanyaan dan keluhan yang muncul tidak mendapat ruang. Beberapa mengalami kejadian dikeluarkan dari grup hanya karena menyampaikan komplain secara terbuka.
”Ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin,” sesalnya.
Agnes mengakui bahwa janji yang disampaikan sejak awal terdengar menggiurkan. Yakni tingkat kemenangan tinggi. Namun demikian, pengalaman Agnes berkata lain. Bukannya untung, saldo investasinya terus berkurang. Padahal win rate yang ditawarkan selalu puluhan persen. Kenyataannya tidak sesuai dengan janji dan tawaran tersebut.
Kecurigaan Agnes kian menjadi saat MANTA sebagai salah satu koin yang terus dipromosikan malah mengalami kejatuhan harga. Pada titik itu, dia merasa ada yang tidak beres. Dia menyatakan bahwa bergabung dengan Akademi Crypto tidak lagi terasa sedang belajar, melainkan tengah ada dalam skema yang merugikan. Itu tidak sesuai bayangannya untuk belajar secara terstruktur dengan pengajar kredibel.
”Saya join kelas dia (Timothy) juga kan sebenarnya bukan untuk sinyal gratis, lebih ke fundamental dan sebagainya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jajang selaku penasihat hukum Agnes menyatakan bahwa laporan kliennya merupakan bagian dari rangkaian pengaduan korban yang mengalami hal serupa dengan pelapor sebelumnya. Namun demikian, laporannya sengaja dibuat terpisah. Salah satunya dengan menggunakan UU Perlindungan Konsumen.
Khusus laporan tersebut, nilai kerugian korban yang membuat laporan diakui oleh Jajang mencapai angka lebih dari Rp1 miliar. Tidak berhenti sampai di situ, dia menyatakan bahwa ada kemungkinan pelapor-pelapor lain juga membuat pengaduan ke polisi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
