
Nadiem Makarim muncul diruang sidang. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem terlihat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1).
Pantauan JawaPos.com, Nadiem memasuki ruang sidang Prof. Dr. M. Hatta Ali SH. MH sekitar pukul 10.18 WIB. Nadiem terlihat dikawal sejumlah pengawal tahanan saat memasuki ruang persidangan.
Para oengunjung sidang bersorak dengan kehadiran Nadiem di ruang sidang. Mereka seraya mengatakan bahwa mendukung Nadiem dalam menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem turut memeluk kedua orang tuanya, yakni Atika Algadrie dan Nono Anwar Makarim yang sudah menunggu kehadiran putranya sejak pagi di ruang sidang.
Persidangan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim sempat ditunda dua kali, lantaran kondisi kesehatannya yang harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi agenda awal bagi Nadiem Makarim sebagai terdakwa di perkara tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kolega Nadiem Makarim juga turut diproses secara hukum dalam perkara yang sama. Selain Nadiem, terdapat tiga nama lain yang telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Ketiganya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, terdapat pula pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621 miliar.
Tak hanya merugikan keuangan negara, pengadaan tersebut juga diduga memperkaya sedikitnya 25 pihak. Sejumlah perusahaan teknologi informasi disebut ikut menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
