
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait dugaan menerima uang proyek dari pihak swasta inisial SRJ. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang (HMK) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12). Dia diamankan bersama putranya, Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK). Keduanya kini sudah menjadi tersangka kasus korupsi berbagai proyek di Bekasi. KPK pun membeber peran HMK dalam kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, HMK berperan sebagai perantara. Dia menghubungkan ADK dengan seorang tersangka lain berinisial SRJ. Penyidik mendapati fakta bahwa SRJ merupakan kontraktor yang biasa menggarap berbagai proyek infrastruktur di wilayah Bekasi.
”Setelah terpilih menjadi bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” imbuhnya.
Kepada SRJ, ADK kemudian meminta ijon proyek untuk pekerjaan pada 2026 dan seterusnya. Baik pembangunan jalan, jembatan, maupun infrastruktur lain seperti gedung-gedung pemerintahan. Karena itu, meski proyek dan uang belum tersedia, SRJ memberikan ijon kepada ADK. Nilainya mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan melalui beberapa perantara termasuk HMK.
”Mengenai peran HMK, perannya adalah sebagai perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari (20/12).
Tidak hanya itu, HMK juga kerap ikut meminta. Bahkan tanpa pengetahuan dan persetujuan putranya, dia berinisiatif meminta. Bukan hanya kepada SRJ, HMK juga kerap meminta kepada satuan atau unit kerja di bawah Pemkab Bekasi. Meski jabatannya kepala desa, status sebagai ayah bupati membuat HMK didekati oleh sejumlah pihak.
”Jadi, ketika SRJ diminta, HMK juga ikut meminta. Terkadang bahkan tanpa pengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Tidak hanya ke SRJ tapi juga ke SKPD-SKPD. Meskipun jabatannya kepala desa, tapi orang tua bupati, banyak pihak yang melakukan pendekatan atau memberikan sesuatu,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menunjukkan ketiga tersangka. ADK dihimpit oleh ayahnya HMK, dan tersangka lain berinisial SRJ. Oleh Lembaga Antirasuah, para tersangka sudah dijerat dengan menggunakan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
