E.L. Sajogo, Pengacara PT Jawa Pos. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dahlan Iskan selaku tergugat II batal menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12). Dalam gugatan tersebut Nany menuntut pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanya sebatas peminjaman nama.
Dahlan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (26/11) memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan pada Rabu (10/12). Namun, saat tiba kesempatannya, tidak ada ahli yang dihadirkan Dahlan. "Kami tidak menghadirkan ahli," kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, mengatakan bahwa dengan tidak adanya ahli yang dihadirkan pihak lain, maka semakin menegaskan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tidak terbantahkan. "Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," ujar Sajogo.
Selain itu, selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta. Pihak lain tidak ada satu pun yang menghadirkan saksi fakta, termasuk Nany Widjaja selaku penggugat. Menurut Sajogo, saksi fakta adalah orang yang bisa menjelaskan fakta sejarah. Tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi puluhan tahun yang lalu.
"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," tuturnya.
Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Ghansham Anand, ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), sama-sama berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.
Bila Nany Widjaja membuat Akta No. 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab. Akta itu adalah penegasan atas perjanjian/kesepakatan nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang sudah dilaksanakan oleh Nany.
"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," kata Sajogo.
E.L. Sajogo (tengah), Pengacara PT Jawa Pos. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Sajogo menegaskan bahwa gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan. Gugatan itu diajukan Nany untuk membatalkan Akta No. 14 yang dibuatnya sendiri.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
