
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG. Dengan putusan itu, Mario Dandy tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi, Senin (24/11).
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada 13 November 2025.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Mario Dandy. Dengan ditolaknya kasasi kedua pihak, vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Mario Dandy lebih dulu dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki, David Ozora. Kasus itu mendapat sorotan luas setelah video penganiayaan viral di media sosial. Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersebut hingga berujung pada proses hukum.
Dalam persidangan kasus penganiayaan itu, terungkap pula informasi bahwa Mario Dandy pernah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak. Temuan itu menyeret Mario ke proses hukum baru dan ditangani dalam perkara terpisah.
Pada 12 Juni 2025, PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berulang kali. Ia dijatuhi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.
Baik JPU maupun Mario Dandy sempat mengajukan kasasi. Namun, MA akhirnya menolak kedua permohonan tersebut, sehingga hukuman pidana tetap berlaku sesuai putusan PN Jaksel.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
