
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melakukan pinjaman uang saat memamerkan senilai Rp 300 miliar hasil rampasan investasi fiktif PT Taspen. Hal ini setelah dikabarkan KPK meminjam uang saat penyerahan uang Rp 883 miliar kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang dipamerkan tersebut bukan pinjaman, melainkan duit hasil rampasan KPK yang disimpan di rekening penampungan.
Sebab, uang sitaan maupun rampasan tersangka korupsi tidak pernah disimpan di Gedung Merah Putih maupun di rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan).
"KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan," kata Budi dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Pernyataan itu disanggah setelah Jaksa Esekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyatakan bahwa uang yang dipamerkan lembaganya meminjam dari salah satu bank BUMN yang lokasinya tidak jauh dari KPK. Bahkan, uang tersebut harus segera dikembalikan usai konferensi pers, pada Kamis sore.
Adapun, uang Rp 300 miliar yang dipamerkan merupakan bagian dari Rp 883 miliar yang dirampas dari terpidana mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Sebab, perkara yang menjerat Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap, setelah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam perkara yang sama, terdapat terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Perkara yang menjerat Kosasih belum berkekuatan hukum tetap, sebab tengah mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang yang dipamerkan tidak termasuk rampasan dari Antonius Kosasih.
"Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menekankan, perkara yang melibatkan Antonius masih berproses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aset yang terkait belum dapat diserahkan kepada negara maupun Taspen.
"Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi, kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya," pungkasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
