Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 21.56 WIB

THR Pensiunan Sudah Cair, Taspen Ingatkan Waspadai Modus Tipu

Ilustrasi THR cair. (Pexels) - Image

Ilustrasi THR cair. (Pexels)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi para pensiunan ASN dan Pejabat Negara. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah mencapai 97 persen per Maret ini.

Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kantong, Taspen meminta para peserta tetap waspada. Pasalnya, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Cair Otomatis, Tanpa Biaya Tambahan

Satu hal yang perlu dicatat, proses pencairan THR ini dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mendaftar kembali ke kantor cabang.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Kami menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan. Seluruh layanan kami bersifat gratis. Kami mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Henra.

3 Langkah "Tahan, Pastikan, Laporkan" Agar Rekening Aman

Menghadapi maraknya modus penipuan yang meminta data pribadi atau pengiriman tautan (link) mencurigakan, Taspen merilis panduan praktis bagi para pensiunan. Jika Anda merasa ada yang janggal, terapkan prinsip berikut:

1. Tahan: Jangan langsung percaya pada pesan singkat, WhatsApp, atau surat yang mengatasnamakan TASPEN, terutama jika menjanjikan hadiah atau meminta data perbankan.

2. Pastikan: Cek kebenaran informasi melalui kanal resmi. Anda bisa menghubungi Call Center resmi di 1500919, media sosial resmi Taspen, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

3. Laporkan: Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke pihak berwenang atau melalui pengaduan resmi Taspen di nomor yang sama.

Update Penyaluran THR ASN dan Swasta 2026

Tahun 2026 menjadi tahun yang "gemuk" bagi penerima THR. Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp55 triliun dengan komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 100 persen bagi ASN aktif.

Bagi Anda yang berstatus karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan aturan tegas. THR wajib dibayarkan paling lambat 14 Maret 2026 atau H-7 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret mendatang.

Jika perusahaan belum memberikan hak Anda hingga batas waktu tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Ingat, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore