
Ilustrasi THR cair. (Pexels)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para pensiunan ASN dan Pejabat Negara. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah mencapai 97 persen per Maret ini.
Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kantong, Taspen meminta para peserta tetap waspada. Pasalnya, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Satu hal yang perlu dicatat, proses pencairan THR ini dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mendaftar kembali ke kantor cabang.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kami menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan. Seluruh layanan kami bersifat gratis. Kami mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Henra.
Menghadapi maraknya modus penipuan yang meminta data pribadi atau pengiriman tautan (link) mencurigakan, Taspen merilis panduan praktis bagi para pensiunan. Jika Anda merasa ada yang janggal, terapkan prinsip berikut:
1. Tahan: Jangan langsung percaya pada pesan singkat, WhatsApp, atau surat yang mengatasnamakan TASPEN, terutama jika menjanjikan hadiah atau meminta data perbankan.
2. Pastikan: Cek kebenaran informasi melalui kanal resmi. Anda bisa menghubungi Call Center resmi di 1500919, media sosial resmi Taspen, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
3. Laporkan: Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke pihak berwenang atau melalui pengaduan resmi Taspen di nomor yang sama.
Baca Juga:Pensiunan ASN Segera Cek HP! Lakukan Autentikasi Taspen Awal Bulan Ini Agar Gaji Cair dan Lancar
Tahun 2026 menjadi tahun yang "gemuk" bagi penerima THR. Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp55 triliun dengan komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 100 persen bagi ASN aktif.
Bagi Anda yang berstatus karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan aturan tegas. THR wajib dibayarkan paling lambat 14 Maret 2026 atau H-7 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret mendatang.
Jika perusahaan belum memberikan hak Anda hingga batas waktu tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Ingat, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
