
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan pinjol ilegal yang telah memakan 400 korban. (Polri)
JawaPos.com - Meski sudah berulang kali ditindak tegas oleh polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol ilegal) tidak pernah kapok. Sampai hari ini (20/11) masih ada yang berani berulah. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Total 400 orang menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil dibongkar setelah anak buahnya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban berinisial HFS. Kepada polisi, korban mengadu telah diancam, diperas, bahkan menjadi korban doxing karena data pribadinya disebarluaskan. Padahal, korban memastikan telah melunasi semua utang-utang pada aplikasi pinjol tersebut.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi, HFS bukan satu-satunya korban. Ada ratusan korban lain yang menjadi mangsa jaringan pinjol ilegal tersebut. Total jumlah korban bahkan menyentuh angka 400 orang.
Mereka juga mengalami diancam, diperas, hingga menjadi korban doxing. Teror dialami lewat berbagai platform. Termasuk SMS, pesan WhatsApp, hingga media sosial. Bahkan ada foto korban yang sudah dimanipulasi dalam bentuk konten pornografi.
”Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ungkap Kombes Andri pada Kamis (20/11).
Menurut Andri, korban berinisial HFS sudah mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Uang sebanyak itu diakumulasi dari pembayaran yang dilakukan berulang oleh korban. Karena itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi atas 2 klaster. Pertama klaster Desk Collection, kedua klaster pembiayaan atau payment gateway.
Tersangka dari klaster pertama sejumlah 4 orang, masing-masing berinisial NEL alis JO, SB, RP, dan STK. Dari tangan para tersangka diamankan 11 telepon genggam, 46 sim card, laptop, dan akun mobile banking. Sementara tersangka pada klaster kedua terdiri atas IJ, AB, dan ADS. Dari tangan 3 tersangka itu diamankan 32 telepon genggam,12 sim card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan CCTV.
Bukan hanya itu, Polri juga sudah memblokir dan menyita uang dengan nilai Rp 14,28 miliar yang berkaitan dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polisi juga tengah memburu 2 orang tersangka lain yang keduanya adalah Warga Negara Asing (WNA) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk menangkap kedua buron tersebut.
”Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” imbuh Andri.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
