
Ilustrasi pinjol. (Pinterest)
JawaPos.com–Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU Kurnia Toha. Dia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis komisi pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Menurut Kurnia, majelis terlalu menitikberatkan pada pasal 101 TFEU milik Uni Eropa terkait larangan praktik anti persaingan. Namun tidak melihat ketentuan tersebut secara menyeluruh.
”Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan," ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5).
Dia menilai kebijakan terkait bunga pinjaman justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena mendorong penurunan suku bunga. Selain itu, kondisi persaingan antarpelaku usaha pinjaman online dinilai masih berlangsung ketat. Hal itu, terlihat dari agresifnya promosi dan iklan yang dilakukan perusahaan untuk merebut konsumen.
Kurnia menyampaikan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pembebasan para pelaku usaha dari sanksi. Salah satunya berkaitan dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam aturan tersebut, tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau memberikan manfaat kepada konsumen seharusnya dapat dikecualikan dari pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, ketentuan batas bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disebut lebih tepat dipandang sebagai kode etik industri atau code of conduct, bukan bentuk kesepakatan harga yang mengarah pada kartel.
Kurnia menyebut aturan itu muncul sebagai tindak lanjut atas arahan regulator. Dia juga mempertanyakan kekuatan pembuktian yang digunakan KPPU.
Menurut dia, majelis tidak mampu menunjukkan adanya koordinasi lanjutan di antara anggota asosiasi maupun mekanisme penghargaan dan sanksi bagi perusahaan yang mematuhi atau melanggar ketentuan bunga tersebut. Kurnia turut menyoroti tidak dipertimbangkannya keterangan dari mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya arahan, meski disampaikan secara lisan, untuk menurunkan bunga pinjaman demi melindungi konsumen.
”Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022