
Ilustrasi pinjol. (Pinterest)
JawaPos.com–Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU Kurnia Toha. Dia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis komisi pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Menurut Kurnia, majelis terlalu menitikberatkan pada pasal 101 TFEU milik Uni Eropa terkait larangan praktik anti persaingan. Namun tidak melihat ketentuan tersebut secara menyeluruh.
”Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan," ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5).
Dia menilai kebijakan terkait bunga pinjaman justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena mendorong penurunan suku bunga. Selain itu, kondisi persaingan antarpelaku usaha pinjaman online dinilai masih berlangsung ketat. Hal itu, terlihat dari agresifnya promosi dan iklan yang dilakukan perusahaan untuk merebut konsumen.
Kurnia menyampaikan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pembebasan para pelaku usaha dari sanksi. Salah satunya berkaitan dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam aturan tersebut, tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau memberikan manfaat kepada konsumen seharusnya dapat dikecualikan dari pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, ketentuan batas bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disebut lebih tepat dipandang sebagai kode etik industri atau code of conduct, bukan bentuk kesepakatan harga yang mengarah pada kartel.
Kurnia menyebut aturan itu muncul sebagai tindak lanjut atas arahan regulator. Dia juga mempertanyakan kekuatan pembuktian yang digunakan KPPU.
Menurut dia, majelis tidak mampu menunjukkan adanya koordinasi lanjutan di antara anggota asosiasi maupun mekanisme penghargaan dan sanksi bagi perusahaan yang mematuhi atau melanggar ketentuan bunga tersebut. Kurnia turut menyoroti tidak dipertimbangkannya keterangan dari mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya arahan, meski disampaikan secara lisan, untuk menurunkan bunga pinjaman demi melindungi konsumen.
”Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
