
Petugas menata barang bukti uang rampasan kasus korupsi Taspen senilai Rp. 883 Miliar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Di tengah susunan uang tersebut, KPK menaruh papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penyerahan aset hasil rampasan dilakukan setelah proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Taspen.
"Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.
KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang sudah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November 2025.
Menurut Asep, uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK hanya sebagian dari total pengembalian, ditampilkan terbatas dengan alasan keamanan dan kapasitas ruang.
Asep menekankan bahwa kejahatan korupsi terhadap dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujar Asep.
Ia menambahkan apabila dikalkulasikan, kerugian senilai hampir Rp 1 triliun tersebut setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN.
Menurutnya, angka tersebut menggambarkan besarnya potensi kerusakan akibat korupsi di sektor dana pensiun.
“Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya.
Perkara yang merugikan keuangan PT Taspen itu membuat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara.
Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
