Girlgrup TWICE. Sumber foto: Soompi
JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, kini memasuki babak baru.
Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," ujar Reonald, Kamis (30/10).
Reonald menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait perkara tersebut. Fransiska, yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar K-Pop di Indonesia, kini telah resmi ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," terangnya.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap II.
"Saya belum ini, tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap Reonald.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
PT MIB disebut telah mengucurkan dana besar untuk pembiayaan konser, namun dana itu diduga dialihkan untuk kepentingan lain oleh pihak promotor.
Awalnya, kedua pihak mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PT MIB bahkan melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan dan perjanjian pembiayaan dibatalkan. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak promotor hingga akhirnya kasus dibawa ke jalur hukum.
Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respona baik dari terlapor," ujar Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya.
Menurutnya, akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
