Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 19.14 WIB

Tak Hanya Lisa Mariana, KPK Juga Berpeluang Panggil Istri Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya.(ANTARA) - Image

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya.(ANTARA)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap Atalia Praratya, istri dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Hal itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan pihaknya saat ini tengah mendalami soal dana non-budgeter yang bersumber dari pengadaan iklan BJB. Materi itu didalami terhadap sejumlah pihak, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap Atalia Praratya.

"Jika nanti ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanggil saksi lainnya, tentu itu akan dilakukan sehingga keterangan, petunjuk atau membuktikan yang dibutuhkan oleh penyidik bisa didapatkan, bisa diperoleh dari pihak-pihak tersebut," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/9).

Penyidik KPK telah memeriksa selebgram Lisa Mariana, soal aliran uang dugaan korupsi BJB. Lisa diduga menerima aliran korupsi BJB dari Ridwan Kamil.

Tak hanya Lisa, penyidik KPK juga telah memeriksa putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie. KPK menduga, Ridwan Kamil membelanjakan mobil Mercedes Benz klasik menggunakan uang korupsi BJB.

"Karena KPK memang fokus dalam follow the money, jadi KPK menelusuri terkait dengan aliran-aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter dari anggaran pengadaan proyek iklan di BJB. Nah itu didalami kepada pihak-pihak siapa saja dan untuk apa," tegasnya.

Meski demikian, hingga kini KPK belum memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.

Mereka di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore