Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 17.43 WIB

KPK Duga Dirut BPR Jepara Artha Pergi Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi Kredit Fiktif

ILUSTRASI. Jamaah Indonesia saat melakukan Sai dalam rangka umrah wajib setiba di Makkah, Sabtu (10/5) malam. (Andika/MCH 2025)


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggunaan uang hasil korupsi kredit fiktif untuk membiayai perjalanan umrah oleh jajaran petinggi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Direktur Utama Jhendik Handoko bersama tiga pejabat lain diduga menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Tiga pejabat yang turut terseret dalam perkara ini adalah Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan, serta Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha. Mereka disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari realisasi kredit fiktif.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Jhendik Handoko mendapatkan uang sekitar Rp 2,6 miliar, Iwan Nursusetyo Rp 793 juta, Ahmad Nasir Rp 637 juta, dan Ariyanto Sulistiyono Rp 282 juta.

"Uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

KPK menduga, biaya umrah tersebut diberikan oleh Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari, sebagai imbalan atas realisasi kredit fiktif yang dilakukan.

Pemberian dana tersebut menjadi bagian dari pola suap dan gratifikasi yang tengah diselidiki penyidik.

Asep menambahkan, selain biaya umrah, para pejabat BPR Jepara Artha juga menikmati dana hasil kredit fiktif untuk kepentingan pribadi lainnya. Praktik rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 254 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," tegasnya.

Dalam kasus ini, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. 

Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit; serta Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang yang menyandang status tersangka tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. "Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore