
Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Proses hukum pasca aksi demo akhir Agustus lalu masih terus berjalan. Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dalam klaster pengrusakan fasilitas umum. Mereka diamankan karena diduga melakukan pengrusakan di 4 lokasi berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Persisnya arahan yang disampaikan untuk menindak setiap pelaku kerusuhan yang berniat berbuat onar di tengah aksi demo.
”Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi bapak presiden Republik Indonesia kepada bapak kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” kata Irjen Asep kepada awak media di Jakarta pada Senin (15/9).
Belasan tersangka itu ditangkap dan menjalani proses hukum lantaran diduga telah merusak Arborea Coffee di Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan yang Halte Transjakarta Polda Metro Jaya.
”Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa. Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa,” tegasnya.
Asep menegaskan hal itu untuk memastikan bahwa setiap pendemo yang hendak menyampaikan aspirasi mendapat ruang untuk bersuara. Namun demikian, aparat kepolisian juga harus bertindak tegas terhadap perusuh yang melakukan pengrusakan.
”Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” jelasnya.
Atas tindakan mereka, polisi menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti. Terdiri atas DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat. Selain itu, barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
