Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 06.02 WIB

16 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025, Perannya Merusak Fasilitas Umum

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Sejumlah masa aksi demo 25 Agustus terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Proses hukum pasca aksi demo akhir Agustus lalu masih terus berjalan. Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dalam klaster pengrusakan fasilitas umum. Mereka diamankan karena diduga melakukan pengrusakan di 4 lokasi berbeda. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Persisnya arahan yang disampaikan untuk menindak setiap pelaku kerusuhan yang berniat berbuat onar di tengah aksi demo.

”Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi bapak presiden Republik Indonesia kepada bapak kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” kata Irjen Asep kepada awak media di Jakarta pada Senin (15/9).

Belasan tersangka itu ditangkap dan menjalani proses hukum lantaran diduga telah merusak Arborea Coffee di Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan yang Halte Transjakarta Polda Metro Jaya.

”Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa. Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa,” tegasnya. 

Asep menegaskan hal itu untuk memastikan bahwa setiap pendemo yang hendak menyampaikan aspirasi mendapat ruang untuk bersuara. Namun demikian, aparat kepolisian juga harus bertindak tegas terhadap perusuh yang melakukan pengrusakan.

”Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” jelasnya. 

Atas tindakan mereka, polisi menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti. Terdiri atas DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat. Selain itu, barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore