
Ferry Irwandi membagikan tips meningkatkan IQ dan kecerdasan otak (YouTube @Ferry Irwandi)
JawaPos.com - Polemik rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, ke kepolisian berakhir setelah adanya kejelasan hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi pelapor pencemaran nama baik hanya untuk individu, bukan institusi, termasuk militer.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menekankan pentingnya institusi pertahanan memberi teladan dalam menyikapi kritik warga negara di ruang digital. Junico menilai penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara reaktif, melainkan harus mempertimbangkan urgensi dan dampaknya.
Ia menyoroti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menuai kontroversi.
“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang substansinya lebih mendesak dan berdampak luas,” kata pria yang karib disapa Nico kepada wartawan, Minggu (14/9).
Nico mengingatkan agar aparat lebih fokus menangani kasus-kasus serius yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
“Kasus hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi digital jauh lebih urgen untuk ditangani,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, lembaga negara, termasuk TNI, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menghadapi kritik.
“Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara berbeda pendapat,” jelas Nico.
Komisi I DPR, lanjut Nico, mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak dan proporsional. Ia menilai penyelesaian kasus seperti ini semestinya ditempuh melalui mediasi, bukan langsung jalur pidana.
“Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum apa pun, tetapi mendorong proporsionalitas. Kritik yang masih dalam batas wajar sebaiknya tidak dipidana,” urainya.
Lebih jauh, ia menegaskan komitmen Komisi I untuk mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang sehat dan adil.
“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkas Nico.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irwandi sebelumnya menjadi sorotan usai menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam unjuk rasa pada 25–31 Agustus lalu. TNI sempat melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan lembaga militer tidak bisa melaporkan kasus tersebut karena terbentur Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
