Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 01.46 WIB

KPK Usut Korupsi Kuota Haji, PBNU Diminta Bersikap Tegas Bantu Proses Penyidikan

Ilustrasi jemaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya) - Image

Ilustrasi jemaah haji. (PPIH Debarkasi Surabaya)

JawaPos.com - Ketua PWNU Riau Tengku Rusli Ahmad meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil sikap tegas atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meskipun belum ada penetapan tersangka, kasus ini menyeret pihak internal PBNU salah satunya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Gentel dong, Pak Ketum (PBNU). Seperti sikap Pak Presiden kepada anak buahnya di kabinet yang di-OTT KPK. Rakyat bangga dengan ketegasan Presiden," kata Rusli, Jumat (22/8).

Meski menyeret nama kadernya, PBNU tetap harus tegas mendukung penegakan hukum yang dijalankan KPK. Sebab, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Warga NU akan senang kalau Ketum PBNU tegas terhadap petinggi PBNU yang tersangkut kasus korupsi haji. Walaupun salah satunya, adik Ketum sendiri," imbuhnya.

Dia menilai, KPK harus diberi keleluasaan dalam pengusutan kasus hukum. Selain itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum.

“Konsistensi NU sebagai jam’iyyah antirasuah harus ditunjukkan, mempersilahkan KPK memeriksa siapapun dari pengurus NU yang diduga kuat turut serta bertindak melawan hukum,” kata Tengku Rusli.

“Yang jelas-jelas telah diperiksa dan dicekal kan Gus Yaqut dan Gus Isfah. Keduanya petinggi PBNU. Dalam penyidikan itu, KPK ingin mendalami peran para pihak. Ya, disilahkan, saja," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan ibadah haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berdampak langsung pada kerugian umat calon jamaah haji. Salah satu imbasnya dari dugaan penyimpangan tersebut, yakni bertambahnya masa tunggu bagi 8.400 jamaah haji reguler.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kerugian terbesar bukan hanya terkait keuangan negara, melainkan juga dirasakan langsung oleh jamaah haji reguler. Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20 ribu kuota haji tambahan. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh disebutkan bahwa kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50:50.

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Budi menjelaskan, kuota reguler yang seharusnya berjumlah minimal 18.400 atau 92 persen, berubah menjadi hanya 10.000. Sebaliknya, kuota khusus yang seharusnya hanya 8 persen justru melonjak menjadi 10.000. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore