
Selebgram Lisa Mariana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Selebgram Lisa Mariana mengakui mendapat aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam keterangannya.
Hal itu disampaikan Lisa, setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pantauan JawaPos.com, Lisa keluar ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.21 WIB. Ia mengakui, dirinya didalami soal aliran uang dari Ridwan Kamil.
"Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB," kata Lisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut dia, aliran uang itu diterima untuk uang jajan anaknya. Namun, Lisa tidak mengungkap secara rinci nominal uang yang diterimanya itu. "Ya kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," ucap Lisa.
Lebih lanjut, Lisa menyatakan proses pemeriksaan dirinya di KPK berjalan lancar. Lisa mengaku tidak menghitung berapa banyak pertanyaan dari penyidik yang dilontarkan kepadanya. "Saya nggak hitung ya, tapi sekitar dua jam saya di dalam," urainya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan Lisa dibutuhkan untuk mengungkap aliran dugaan korupsi dari pengadaan iklan di BJB.
Mengingat, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam kasus ini. Bahkan, KPK mengamankan barang bukti seperti motor Royal Enfield hingga mobil Mercedes Benz yang saat ini telah disita.
"Sehingga kita bisa efektif melakukan penyidikan perkara ini," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengungkapkan, KPK akan mendalami soal dugaan aliran dana non-budgeter dari pengadaan iklan yang menjadi bancakan korupsi di BJB.
"Dimana kalau kita melihat konstruksi dari perkara di BJB ini kan terkait dengan pengadaan iklan ya, yang kemudian sebagian anggaran digunakan untuk dana non-budgeter, KPK terus mendalami dari dana non-budgeter itu peruntukannya untuk apa," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
