
Razman Airf Nasution
JawaPos.com - Terdakwa Razman Arif Nasution kini dibayangi hukuman penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun atas kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris. Apalagi Jaksa secara tegas menolak pledoi yang disampaikan Razman beberapa waktu lalu
Mantan pengacara Vadel Badjideh itu membandingkan perkara yang menjeratnya terkait laporan Hotman Paris dengan kasus pencemaran nama baik laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Razman menganggap ada yang aneh apabila hukuman kepada dirinya tiba-tiba lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan kepada Silfester Matutina yang memfitnah dan cemarkan nama baik seorang mantan Wakil Presiden JK.
"Jangan-jangan Pak JK saja yang merasa difitnah, dicemarkan, dia melapor, dan yang terlapor cuma dihukum 1,5 tahun. Laporan itu dari (mantan) Wakil Presiden lho," kata Razman.
"Kalau Hotman ini lebih hebat dari JK, ya sudah kalau dia dewa. Ini mulai banyak dugaan-dugaan Hotman begini, begini. Kita lihat saja ini negara yang ngatur kepentingan orang lain atau hukum itu sendiri," imbuhnya.
Razman mengaku dirinya tidak terkejut atas putusan yang dijatuhkan terhadap Iqlima Kim yang hanya dijatuhi hukuman percobaan dalam laporan pencemaran nama baik Hotman Paris. Razman sudah menduga Iqlima bakal dijauhi hukuman percobaan. Sedangkan Razman, berdasarkan informasi yang diterimanya, bakal dijatuhi hukuman sehingga harus mendekam di dalam penjara.
Menurut Razman, jika menggunakan logika hukum, seharusnya vonis kepada dirinya lebih ringan dibandingkan dengan vonis dijatuhkan terhadap Iqlima Kim. Bagi Razman, akar masalah pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi akibat keterangan yang disampaikan Iqlima kepada dirinya. Pada saat itu, Razman bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.
"Ingat ya, saya sudah diskusi dengan hakim aktif baik PN, PT, bahkan hakim agung, lawyer juga, jaksa juga, mantan polisi jenderal, kita diskusi, semua mengatakan saya nggak bisa kena. Tapi kita lihat aja nanti," katanya.
Jika putusan majelis hakim PN Jakarta Utara merugikan dirinya, Razman memastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut yang dibenarkan oleh undang-undang. "Saya saya kan ada upaya hukum banding, ada kasasi, tapi saya mau lihat di PN seperti apa," ujarnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
