Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 21.03 WIB

Dibayangi Hukuman, Razman Bandingkan Perkaranya dengan Kasus Fitnah Wapres Jusuf Kalla

Razman Airf Nasution - Image

Razman Airf Nasution

JawaPos.com - Terdakwa Razman Arif Nasution kini dibayangi hukuman penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun atas kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris. Apalagi Jaksa secara tegas menolak pledoi yang disampaikan Razman beberapa waktu lalu 

Mantan pengacara Vadel Badjideh itu membandingkan perkara yang menjeratnya terkait laporan Hotman Paris dengan kasus pencemaran nama baik laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Razman menganggap ada yang aneh apabila hukuman kepada dirinya tiba-tiba lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan kepada Silfester Matutina yang memfitnah dan cemarkan nama baik seorang mantan Wakil Presiden JK. 

"Jangan-jangan Pak JK saja yang merasa difitnah, dicemarkan, dia melapor, dan yang terlapor cuma dihukum 1,5 tahun. Laporan itu dari (mantan) Wakil Presiden lho," kata Razman.

"Kalau Hotman ini lebih hebat dari JK, ya sudah kalau dia dewa. Ini mulai banyak dugaan-dugaan Hotman begini, begini. Kita lihat saja ini negara yang ngatur kepentingan orang lain atau hukum itu sendiri," imbuhnya.

Razman mengaku dirinya tidak terkejut atas putusan yang dijatuhkan terhadap Iqlima Kim yang hanya dijatuhi hukuman percobaan dalam laporan pencemaran nama baik Hotman Paris. Razman sudah menduga Iqlima bakal dijauhi hukuman percobaan. Sedangkan Razman, berdasarkan informasi yang diterimanya, bakal dijatuhi hukuman sehingga harus mendekam di dalam penjara.

Menurut Razman, jika menggunakan logika hukum, seharusnya vonis kepada dirinya lebih ringan dibandingkan dengan vonis dijatuhkan terhadap Iqlima Kim. Bagi Razman, akar masalah pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris terjadi akibat keterangan yang disampaikan Iqlima kepada dirinya. Pada saat itu, Razman bertindak sebagai kuasa hukum Iqlima Kim.

"Ingat ya, saya sudah diskusi dengan hakim aktif baik PN,  PT, bahkan hakim agung, lawyer juga, jaksa juga, mantan polisi jenderal, kita diskusi, semua mengatakan saya nggak bisa kena. Tapi kita lihat aja nanti," katanya.

Jika putusan majelis hakim PN Jakarta Utara merugikan dirinya, Razman memastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut yang dibenarkan oleh undang-undang. "Saya saya kan ada upaya hukum banding, ada kasasi, tapi saya mau lihat di PN seperti apa," ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore