Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06.13 WIB

MUI Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kapasitas Jamaah di Mina

Jemaah haji Indonesia saat memasuki area Jamarat di Mina untuk lempar jumrah Aqabah, Jumat (6/6). (MCH 2025) - Image

Jemaah haji Indonesia saat memasuki area Jamarat di Mina untuk lempar jumrah Aqabah, Jumat (6/6). (MCH 2025)

JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang berhubungan langsung dengan kenyamanan jamaah. 

Pria yang karib disapa Buya Anwar itu mengingatkan, pembahasan kuota haji tambahan harus mempertimbangkan keterbatasan kapasitas area Mina. Menurutnya, luas Mina yang hanya 172.000 meter persegi tidak sebanding dengan peningkatan kuota haji Indonesia pada 2024 yang mencapai 241.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota dasar dan tambahan 20.000 kuota. Dengan kondisi ini, ruang per jemaah semakin sempit dan rawan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (15/8).

Ia menilai, sejumlah kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024, khususnya ihwal penambahan kuota, sering kali tidak didasarkan pada pemahaman kondisi lapangan. Anwar menegaskan, analisis matematis yang membandingkan luas area dengan jumlah jemaah harus menjadi dasar evaluasi.

“Sebab penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” ujarnya.

Anwar mengaku dirinya bukan ahli hukum, namun secara logika dan fakta di lapangan, terdapat ketidakseimbangan antara kuota jemaah dan luas area Mina diduga menjadi faktor utama kepadatan.

"Tanpa tambahan kuota reguler saja, jamaah sudah berdesakan di Mina, apalagi jika penambahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas," tegasnya.

Karena itu, jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu, kondisi Mina akan semakin sulit dibayangkan.

"Tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan. 

KPK menilai skema pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai pasal 64 UU No. 8/2019. Sementara Yaqut Cholil Wpumas mendasarkan kebijakan pada pasal 9 UU yang memberikan diskresi kepada Menteri, sehingga menjadi 50:50.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore