
Jemaah haji Indonesia saat memasuki area Jamarat di Mina untuk lempar jumrah Aqabah, Jumat (6/6). (MCH 2025)
JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan haji, khususnya terkait kepadatan di Mina yang berhubungan langsung dengan kenyamanan jamaah.
Pria yang karib disapa Buya Anwar itu mengingatkan, pembahasan kuota haji tambahan harus mempertimbangkan keterbatasan kapasitas area Mina. Menurutnya, luas Mina yang hanya 172.000 meter persegi tidak sebanding dengan peningkatan kuota haji Indonesia pada 2024 yang mencapai 241.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri dari 221.000 kuota dasar dan tambahan 20.000 kuota. Dengan kondisi ini, ruang per jemaah semakin sempit dan rawan menimbulkan ketidaknyamanan.
“Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya. Saya tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92/8 persen diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin amburadul,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (15/8).
Ia menilai, sejumlah kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024, khususnya ihwal penambahan kuota, sering kali tidak didasarkan pada pemahaman kondisi lapangan. Anwar menegaskan, analisis matematis yang membandingkan luas area dengan jumlah jemaah harus menjadi dasar evaluasi.
“Sebab penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan,” ujarnya.
Anwar mengaku dirinya bukan ahli hukum, namun secara logika dan fakta di lapangan, terdapat ketidakseimbangan antara kuota jemaah dan luas area Mina diduga menjadi faktor utama kepadatan.
"Tanpa tambahan kuota reguler saja, jamaah sudah berdesakan di Mina, apalagi jika penambahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas," tegasnya.
Karena itu, jika skema 92/8 persen diterapkan saat itu, kondisi Mina akan semakin sulit dibayangkan.
"Tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK menilai skema pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai pasal 64 UU No. 8/2019. Sementara Yaqut Cholil Wpumas mendasarkan kebijakan pada pasal 9 UU yang memberikan diskresi kepada Menteri, sehingga menjadi 50:50.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
