
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, pada Selasa (12/8). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini merupakan kelanjutan dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sejumlah pihak.
“Ini terkait dengan penggeledahan hari ini. Jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Menurutnya, penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Kemenkes. Hal ini dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga digunakan dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
“Hubungannya karena memang dari dana DAK itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, desain bangunan rumah sakit, termasuk ruangan dan kelengkapannya, ditentukan oleh Kemenkes agar sesuai standar pelayanan medis.
“Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan memang yang dipersyaratkan seperti itu. Bentuk dan lain-lainnya, ruangan-ruangannya kan nanti juga akan disuplai dengan peralatan,” ujar Asep.
Asep mencontohkan, untuk poli gigi diperlukan peralatan kedokteran gigi, sedangkan untuk poli jantung dibutuhkan perlengkapan pemeriksaan jantung.
“Desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar, pada Kamis (7/8).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
