Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 15.10 WIB

KPK Belum Putuskan Banding Terhadap Putusan 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK mempunyai waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim jaksa KPK masih melakukan kajian terhadap seluruh pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim. 

KPK punya waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan untuk melakukan analisis terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan, baik perkara suap ataupun perintangan penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7).

Ia menambahkan, proses analisis tersebut penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

"Nanti akan kami update langkah hukum apa yang diambil oleh KPK, pasca JPU mempelajari dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim tersebut," jelasnya.

Putusan terhadap Hasto dinilai belum sepenuhnya mencerminkan harapan publik akan penegakan hukum yang tegas terhadap upaya menghalangi proses penyidikan. Sebab, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan perintangan penyidikan Hasto tidak terbukti. 

Namun, Hakim menyatakan Hasto menyediakan uang Rp 400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Disisi lain, KPK juga menegaskan meskipun Hasto telah divonis, lembaga antirasuah tetap fokus dalam memburu Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.

 “KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore