
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keempat tersangka yang baru ditahan ini akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Keempat tersangka yang baru ditahan itu yakni, Gatot Widiartono (GW), Kepala Sundirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2024; Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JS), dan Alfa Eshad (AE) staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker 2019-2024.
Mereka diduga memiliki peran signifikan dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Tersangka PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator Direktorat PPTKA meminta uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui," tegas Asep.
Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka melibatkan kewenangan mereka dalam proses pengajuan dan persetujuan RPTKA. KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang agar proses pengurusan dapat dipercepat atau disetujui tanpa hambatan administratif.
"Selama periode 2019-2024, jumlah uang yang diterima dari delapan tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta dua Direktur PPTKA, Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA). Mereka ditahan pada 17 Juli 2025.
Dengan demikian, total sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengungkap dugaan pemerasan pengelolaan perizinan TKA di Kemnaker RI.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
