
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku. (Dok. Pribadi)
JawaPos.com – Kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, merespons pernyataan pengacara Dahlan Iskan yang dimuat dalam salah satu media nasional. Ia menegaskan bahwa Jawa Pos mengantongi sejumlah dokumen otentik yang membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) oleh kliennya.
“Dalam puluhan dokumen perseroan yang tersedia di Jawa Pos, terekam secara jelas bahwa PT Dharma Nyata Press merupakan anak perusahaan milik Jawa Pos,” kata Daniel, Rabu (16/7).
Daniel merinci beberapa dokumen penting tersebut. Pertama, Laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos tahun 1991. Dalam laporan itu, tertulis rencana kerja sama untuk mendirikan media massa mingguan bernama Dharma Nyata atau yang dikenal dengan Tabloid Nyata.
Kedua, Laporan Keuangan Tahun 1991 yang disahkan dalam RUPS tahun 1992, yang memuat informasi tentang penyertaan saham Jawa Pos di PT DNP. Ketiga, Laporan Keuangan Jawa Pos tahun 1992 yang telah diaudit oleh kantor akuntan Paul Lembong & Rekan. Dalam laporan itu secara tegas dicatat adanya investasi saham Jawa Pos pada PT DNP.
“Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja. Keduanya juga merupakan bagian dari direksi saat itu, dengan Bu Nany menjabat sebagai wakil direktur,” ungkap Daniel.
Selain laporan resmi, Daniel juga menunjukkan bukti transfer kepemilikan. Salah satunya adalah tanda terima uang untuk pembelian saham PT DNP, yang secara eksplisit mencantumkan frasa “telah diterima dari Jawa Pos.” Dokumen ini diperkuat dengan rekening koran PT Jawa Pos yang mencatat jumlah pembayaran sesuai dengan nilai pembelian saham.
Tak hanya itu, lembar pembagian laba (dividen) PT DNP juga menjadi bukti tambahan. Dokumen itu menunjukkan pembayaran dividen kepada Jawa Pos, dengan tanda tangan Dahlan Iskan sebagai pihak yang menyetujui. Daniel juga mengungkap adanya sejumlah akta otentik yang dibuat oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, yang menyatakan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk PT DNP berasal dari Jawa Pos.
“Dengan demikian, pihak yang sah dan berhak atas kepemilikan saham PT DNP adalah Jawa Pos,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan penuh etika. Menurutnya, sebagai perusahaan berskala nasional, Jawa Pos tidak akan terlibat dalam polemik tanpa dasar bukti yang kuat.
“Dinamika yang muncul saat ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum untuk meluruskan fakta dan menegakkan kebenaran. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, termasuk institusi penegak hukum yang menangani perkara ini,” pungkas Daniel.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
