
Kondisi penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Kamis (3/7), yang dipenuhi ambulans dan keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya. (Dokumentasi Radar Banyuwangi)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Rudy Susanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (15/7). Penyidik KPK mencecar Rudy Susanto soal aliran uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dan dinikmati oleh para tersangka. Bahkan, uang tersebut disinyalir dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset berharga.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7).
KPK menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengusut tuntas aliran uang hasil korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Serta mengusut siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik rasuah tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian perbuatan para Tersangka, termasuk dalam rangka penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan,” tegas Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sebelumnya mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka, Adjie, untuk membeli aset kripto melalui platform Pintu. Penyidik KPK menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.
Adjie sendiri merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Karena itu, KPK membuka peluang untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery yang diatur dalam hukum.
KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
Sementara, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira akan didakwa merugikan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp 1,2 triliun.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
