Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 15.19 WIB

KPK Cecar Dirut PT Mahkota Pratama soal Aliran Uang Korupsi ASDP yang Diduga Dibelanjakan Properti hingga Emas

Kondisi penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Kamis (3/7), yang dipenuhi ambulans dan keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya. (Dokumentasi Radar Banyuwangi) - Image

Kondisi penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi pada Kamis (3/7), yang dipenuhi ambulans dan keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya. (Dokumentasi Radar Banyuwangi)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa Direktur Utama PT Mahkota Pratama Rudy Susanto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Rudy Susanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (15/7). Penyidik KPK mencecar Rudy Susanto soal aliran uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dan dinikmati oleh para tersangka. Bahkan, uang tersebut disinyalir dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset berharga.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/7).

KPK menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengusut tuntas aliran uang hasil korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Serta mengusut siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik rasuah tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi ini penting untuk memperkuat pembuktian perbuatan para Tersangka, termasuk dalam rangka penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan,” tegas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sebelumnya mendalami dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka, Adjie, untuk membeli aset kripto melalui platform Pintu. Penyidik KPK menelusuri aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan untuk berinvestasi pada aset digital tersebut.

Adjie sendiri merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

Karena itu, KPK membuka peluang untuk menyita aset kripto tersebut jika terbukti berasal dari hasil korupsi. Langkah penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery yang diatur dalam hukum.

KPK juga telah menyita 15 unit bidang tanah maupun bangunan terkait dugaan korupsi proses kerjasama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. 

Penyitaan belasan tanah maupun bangunan itu pun telah didalami penyidik KPK, saat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu.

Sementara, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ira akan didakwa merugikan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp 1,2 triliun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore