
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Insiden memilukan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Pasalnya, korban diduga diperkosa oleh pamannya sendiri yang juga merupakan guru ngaji.
Ironisnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi yang disarankan oleh pihak kepolisian dengan jalan menikahkan korban dan pelaku. Namun, pernikahan itu hanya berumur satu hari. Lantas korban langsung diceraikan.
Kasus ini mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez. Dia menegaskan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Aparat kepolisian diminta tidak membela pelaku. Jika kasus itu diselesaikan di luar pengadilan, sama saja membela pelaku.
“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” kata Gilang kepada wartawan, Selasa (8/7).
Kasus itu bermula pada awal April lalu ketika korban melaporkan kejadian pemerkosaan ke Polsek Majalaya. Namun bukannya ditindaklanjuti secara hukum, polisi justru memfasilitasi perdamaian melalui pernikahan. Surat damai berisi kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menuntut di kemudian hari.
Gilang menyatakan, tindakan aparat yang menyarankan mediasi adalah bentuk penyimpangan hukum yang berbahaya dan mencederai keadilan. Ia menekankan, pemerkosaan bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dengan pendekatan adat atau kekeluargaan. "Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat," ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 23 yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali pelakunya adalah anak.
"Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Ia menolak penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan karena justru dapat memperparah kondisi psikologis korban dan melemahkan efek jera terhadap pelaku. Gilang juga mengecam Polres Karawang yang berdalih kasus terdebut tidak bisa diproses karena korban bukan anak di bawah umur.
“Kalau alasannya begitu, seharusnya dibawa ke ranah pidana umum. Ini kok malah difasilitasi perdamaian yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” ucap Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk pembiaran sistemik yang dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Padahal korban sudah cukup berani bersuara dan melaporkan kejadian. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru dihadapkan pada tekanan sosial dan dibiarkan menikah dengan pelaku, lalu diceraikan keesokan harinya," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
