Ketua IM57+ Lakso Anindito. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengembalian uang yang diduga hasil gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) disorot. Lembaga yang didirikan eks pegawai KPK IM57+ memandang pengembalian uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus tindak pidana.
Ketua IM57+ Lakso Anindito menuturkan bahwa langkah yang Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang menemukan dugaan gratifikasi ini adalah hal baik. Tapi secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana.
"Pihak direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap," papar mantan pegawai KPK tersebut.
Menurutnya, bisa jadi jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. "Langkah ini perlu agar tidak adanya penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif," tegasnya.
Tak hanya itu, perlu upaya lanjutan untuk mengecek apakah permintaan ini sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU. "Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah," tuturnya.
Pendekatan, lanjutnya, sangat diperlukan untuk dapat mengubah secara serius budaya korup yang terjadi pada institusi pemerintah. Seperti Kementerian PU.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali angkat bicara soal dugaan kasus gratifikasi di Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Dody menegaskan bahwa telah menerima laporan awal Inspektorat Jenderal (Irjen). Bila ditemukan adanya pidana, Irjen tentu akan menindaklanjuti dengan laporan ke penefak hukum.
“Ya saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti sih. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ujar Dody kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Dody, Irjen tengah memproses kasus ini secara internal. Namun, apabila ditemukan indikasi pidana, dipastikan prosesnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Kalau misalnya dirasa ada unsur pidana, pasti dilimpahkan. Tapi kalau tidak, ya kita lihat dulu. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.