Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 20.39 WIB

Penuntut Umum KPK Cecar Temuan Rp 2 Miliar di Rumah Terdakwa Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah

Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/5). (Firman/Antara) - Image

Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/5). (Firman/Antara)

JawaPos.com–Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar temuan uang Rp 2 miliar di rumah terdakwa Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam kesaksiannya pada persidangan yang berlangsung hingga Kamis (22/5) malam itu, Yulianti mengakui uang Rp 2 miliar temuan KPK merupakan titipan untuk perkawinan anaknya.

”Uang itu titipan dari mantan suami untuk perkawinan anak,” kata Yulianti di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto seperti dilansir dari Antara.

Namun ketika ditanya penuntut umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapa sampai selesai perkawinan anaknya, uang tersebut masih utuh, Yulianti mengatakan memang belum digunakan karena untuk biaya perkawinan anaknya ditanggung mertuanya Firzatullah, sang anak.

”Berapa besarnya biaya perkawinan anak saudari,” tanya JPU.

”Sekitar Rp350 juta dan rencananya uang itu digunakan untuk perkawinan anak saya Firzatullah,” jawab terdakwa.

Diketahui Yulianti Erlynah dan mantan bosnya eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 12,4 miliar. Dua terdakwa lain yakni Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dan H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz).

Selain gratifikasi, keempat terdakwa dihadapkan pada dakwaan menerima uang suap Rp 1 miliar dari dua kontraktor atas tiga proyek yakni pembangunan kolam renang Rp 9 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola Rp 23 miliar.

Kontraktor Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap telah divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore