Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 13.21 WIB

KPK Terima Info Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kementerian PU, Pastikan Ditindaklanjuti

Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Modus penerimaan gratifikasi ini diduga dilakukan oleh seorang Penyelenggara Negara (PN) yang meminta uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.

Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tersebut diperoleh dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Temuan ini kemudian disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Hal itu akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan koordinasi awal dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/5).

Budi menjelaskan, setelah koordinasi dilakukan, KPK akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan investigasi tersebut. Analisis ini menjadi langkah awal sebelum menentukan tindak lanjut penanganan dugaan gratifikasi dimaksud.

“KPK tentu akan mendalami informasi yang disampaikan. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Budi. 

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi, termasuk gratifikasi, akan diproses sesuai aturan dan prinsip pencegahan yang berlaku di KPK.

KPK juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU atas langkah cepat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran. 

“KPK mengapresiasi tindakan cepat Inspektorat dalam menangani indikasi pelanggaran ini. Kolaborasi seperti ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ucap Budi.

Selain itu, Budi mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. 

“Kami terus mengingatkan bahwa gratifikasi adalah pintu masuk praktik korupsi. Hindari dan laporkan jika mengetahui adanya indikasi tersebut,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK sebelumnya telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Selasa (27/5), yang melibatkan seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengendalian gratifikasi di seluruh institusi pemerintah.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore