Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 14.01 WIB

Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Diduga Pinjam Rp 692,9 Miliar untuk Bayar Utang dan Beli Tanah, Seharusnya Digunakan Modal Kerja

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto diduga menggunakan kredit dari Bank DKI dan BJB untuk membayar utang dan membeli tanah. Padahal, kredit dengan nilai Rp 692,9 miliar itu seharusnya dipergunakan untuk modal kerja PT Sritex sesuai dengan akad kredit.

Hal ini setelah Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejaksaan juga menetapkan mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Dicky Syahbandinata.

"Terhadap pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.

Abdul Qohar menyampaikan, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 menggunakan kredit untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga menggunakan kredit untuk membeli tanah di sejumlah lokasi.

"Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," ungkapnya.

Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody's, PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar.

Kerugian negara itu dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan BJB kepada Sritex. Secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp 3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan bank pemerintah dan swasta.

"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan BJB. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3.588.650.808.028," tegasnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore