Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 13.11 WIB

Ketua KPPU Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Akan Jadwalkan Ulang

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara) - Image

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah, tidak hadir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya, Fanshurullah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Padahal, Fanshurullah sempat menyatakan kesiapan akan hadir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Fanshurullah

"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir dan meminta untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (19/5).

Namun, Budi tak menjelaskan secara rinci terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Fanshurullah. "Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya," tegasnya.

Padahal, Fanshurullah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa penyidik KPK, pada hari ini. Dalam perkara itu, dia bertindak sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode 2017-2021.

"Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir 2020,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang kemudian berubah nama menjadi PT Isargas, dalam pengadaan dan distribusi gas periode 2017–2021. KPK menduga kerja sama ini sarat dengan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 212 miliar.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT Isargas. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan skema jual beli gas yang diduga merugikan keuangan negara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore