Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Mei 2018 | 00.48 WIB

Menang di Praperadilan, Pengacaranya Edward Minta Ini

Ilustrasi Hakim sebagai penentu menang atau kalahnya suatu perkara di Pengadilan. - Image

Ilustrasi Hakim sebagai penentu menang atau kalahnya suatu perkara di Pengadilan.


JawaPos.com - Sidang kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, bakal segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, disisi lain, Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan dari si tersangka Edward Seky Soeryadjaya.


Menanggapih hal itu, penasihat hukum Edward, Bambang Hartanto menyatakan bahwa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus mematuhi putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutus bahwa penetapan tersangka terhadap Edward atas kasus itu tidak sah.


"Saya mohon kepada PN Jakpus untuk melaksanakan putusan praperadilan yang notabene putusan itu harus dipatuhi oleh siapapun," kata Bambang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Dijelaskan Bambang, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 102 tahun 2016 menyatakan pokok perkara hukum batal apabila dalam praperadilan pokok perkara utamanya dinyatakan tidak sah secara hukum. Karena itu dirinya berharap agar PN Jakarta Pusat dapat menjalani putusan praperadilan tersebut.


"Jadi putusan praperadilan itu yang pertama menggugurkan penetapan tersangka, kedua menggugurkan membatalkan sprindik. Kalau penetapan tersangka sudah dibatalkan dan sprindik sudah dibatalkan. Seluruh pemeriksaan yang ada gugur," papar Bambang.


Lebih lanjut, Bambang juga menilai apabila PN Jakarta Pusat tidak menjalankan putusan praperadilan, maka secara otomatis telah melanggar Undang-Undang.  “Saya hanya minta satu keadilan bahwa putusan itu harus dijalankan dan ini perintah undang-undang," ucap dia.


Sebelumnya diketahu, dalam amar putusannya hakim menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore