Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 00.18 WIB

Anindya Bakrie Nonaktifkan Tiga Pengurus Kadin Cilegon, Usai Palak Pengusaha dengan Proyek Rp 5 Triliun dan jadi Tersangka

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih periode 2024-2029 Anindya Novyan Bakrie (kanan), Ketua Umum Kadin Indonesia periode sebelumnya Arsjad Rasjid (kiri) bersiap mengikuti Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan di Jakarta, Kam - Image

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih periode 2024-2029 Anindya Novyan Bakrie (kanan), Ketua Umum Kadin Indonesia periode sebelumnya Arsjad Rasjid (kiri) bersiap mengikuti Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan di Jakarta, Kam

JawaPos.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan telah menonaktifkan sebanyak tiga anggotanya usai ditetapkan menjadi tersangka pemalakan proyek Rp 5 triliun. 

"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya Bakrie dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Minggu (18/5). 

Dia membeberkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Cilegon tersebut dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. 

Anindya juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5), saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. 

Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”. Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu. 

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan'," beber Anindya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi menetapkan tiga tersangka pengancaman dan intimidasi perusahaan di Cilegon. 

Penetapan tersangka dilakukan usai viral video minta jatah proyek Rp 5 triliun atas pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Dalam kasus tersebut, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.  

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/5) malam dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore