
Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Kemenhut)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menyampaikan bahwa keempat WNA China itu masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi bagian dari pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan pada awal Mei 2026.
’’Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto.
Tidak hanya itu, jelasnya, pihak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi, pembiayaan dan mendapatkan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara oleh penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. Keempat WNA asal China itu kemudian ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak.
Keempatnya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukum penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa dalam perkara di Nabire penindakan dilakukan karena dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
