
Jajaran Satgas PKH dan Kemenhut mengamankan alat berat di lokasi diduga tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (4/5/2026). (ANTARA/Kemenhut)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menyampaikan bahwa keempat WNA China itu masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi bagian dari pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang sebelumnya menemukan 10 unit alat berat dan bukaan kawasan hutan sekitar 199,9 hektare di lokasi kegiatan pada awal Mei 2026.
’’Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan," kata Rudianto.
Tidak hanya itu, jelasnya, pihak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait lainnya untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengendalian operasi, pembiayaan dan mendapatkan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Penetapan tersangka itu sendiri dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara oleh penyidik Gakkum Kemenhut bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. Keempat WNA asal China itu kemudian ditahan pada Minggu (24/5) dan dititipkan di Polres Biak.
Keempatnya dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukum penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan bahwa dalam perkara di Nabire penindakan dilakukan karena dugaan pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
