Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 03.05 WIB

Hakim yang terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur Divonis Penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul 7 Tahun, Heru Hanindyo 10 Tahun

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (Istimewa). - Image

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (Istimewa).

JawaPos.com - Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur divonis bersalah atas kasus suap atau gratifikasi untuk membuat putusan bebas.

Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Vonis paling berat diterima Heru Hanindyo, dengan 10 penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis penjara ketiganya dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut hukuman penjara selama 9 tahun bagi Erintuah dan Mangapul, sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap ketiganya lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berupa menerima suap dan gratifikasi.

"Dijatuhkan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp500 juta rupiah, bila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," paparnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Erintuah tidak mampu untuk membuktikan sejumlah temuan uang di apartemen tempat tinggalnya berasal dari penghasilan yang sah.

"Terdapat sejumlah amplop berisi uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di apartemen milik Erintuah dan tidak mampu dibuktikan sebagai penghasilan yang benar," paparnya.

Karena itu, sejumlah uang disita untuk negara. Yang meringankan untuk Erintuah, hakim menyebut bahwa uang hasil suap atau gratifikasi itu dikembalikan ke pengadilan. "Serta mengakui perbuatan," paparnya.

Meski begitu, permintaan untuk menjadi justice collaborator yang diajukan Erintuah ditolak. Sebab, sesuai pemeriksaan terhadap penyidik Kejaksaan tidak ditemukan adanya pengakuan yang membantu mengungkap kasus secara signifikan.

"Tidak ada keterangan untuk mengungkal peran orang lain yang jauh lebih besar," terangnya.

Menurut hakim, unsur pemberian terhadap Erintuah dan Mangapul terpenuhi. Sebab, mereka telah menerima uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.

"Dalam membuktikan perbuatan tidak perlu mempertimbangkan apakah suap itu mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus Ronald Tannur," ujarnya.

Hanya dengan menerima uang suap, maka sudah dapat dipastikan bahwa uang tersebut untuk mempengaruhi putusan. "Hal ini muncul dari nilai tinggi bahwa hakim merupakan wakil tuhan," jelasnya.

Pasca putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso bertanya sikap dari para terdakwa. Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia, dalam situasi yang tenang agar bisa berpikir jernih," ujarnya. Begitu pula dengan sikap JPU yang menjawab masih pikir-pikir terkait vonis.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore