Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 18.27 WIB

Penuhi panggilan KPK, Suami Dian Sastro Diam Seribu Bahasa

Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia - Image

Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Maulana Indaguna Sutowo, suami artis cantik Dian Sastrowardoyo. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).


Menanggapi panggilan tersebut, Indraguna tampak sudah hadir sekitar pukul 09:51 WIB, dengan mengenakan baju putih dipadu celana hitam. Saat ditanya wartawan perihal kasus yang melilit perusahaan yang dipimpinnya, Maulana enggan berkomentar apapun kepada awak media.


Untuk diketahui, Indraguna hadir memenuhi panggilan KPK, setelah pada selasa (27/3) kemarin sempat tidak hadir memenuhi panggilan karena baru pulang dari luar negeri.


Selain Maulana, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka Soetikno Soedarjo (SS).


Tak hanya Indraguna dan Emirsyah Sattar yang di panggil penyidik KPK, Karyawan BUMN Friatma Mahmud, Senior Manager Head Office PT Garuda Indonesia (tbk), Norma Aulia dan Ketua tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink, Widi Wiratmoko juga diagendakan akan diperiksa untuk tersangka ESA.


Dalam kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.


"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).


Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.


"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.


Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.


Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore