Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 April 2025 | 02.42 WIB

Sempat Ditahan di Rutan, Ini Alasan Kejagung Jadikan Direktur Pemberitaan Jak TV Sebagai Tahanan Kota di Bekasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Fath Putra Mulya/Antara) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Fath Putra Mulya/Antara)

JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan kota di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Hal itu sudah dilakukan sejak Kamis pekan lalu (24/4). Riwayat penyakit jantung menjadi salah satu alasannya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (28/4). Menurut dia, penasihat hukum direktur pemberitaan Jak TV yang sudah menjadi tersangka tersebut yang mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. 

”Pertama bahwa kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan terhadap pengalihan penahanan itu. Kemudian yang kedua, bahwa ada alasan kesehatan. Sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” terang Harli. 

Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter, Tian Bahtiar memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan sudah pernah dipasang sebanyak 8 ring untuk membantu fungsi jantungnya. Tidak hanya itu, Tian Bahtiar juga bermasalah dengan sistem pernapasan dan memiliki persoalan kesehatan yang terkait dengan kolesterol.

”Oleh karenanya sejak tanggal 23 (April 2025) sudah dilakukan observasi, itu hari Rabu. Ternyata yang bersangkutan karena harus mengkonsumsi obat pengencer darah. Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” imbuhnya. 

Untuk itu, setelah melakukan konsultasi secara ketat dengan tim dokter, penyidik pada JAM Pidsus Kejagung berketetapan bahwa Tian Bahtiar dialihkan penahanannya dari rutan menjadi tahanan kota. Harli memastikan, proses pengalihan tahan itu juga dilengkapi dengan jaminan. Dalam hal ini, istri Tian yang menjadi jaminan bagi penyidik. 

”Perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi, sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” bebernya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore