Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 19.04 WIB

KPK Titipkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Diduga Hasil Korupsi di Polda Jabar

Royal Enfield Guerrilla 450, salah satu model terbaru yang diperkenalkan di Indonesia. Motor tersebut meluncur di IIMS 2025. (Istimewa) - Image

Royal Enfield Guerrilla 450, salah satu model terbaru yang diperkenalkan di Indonesia. Motor tersebut meluncur di IIMS 2025. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) saat ini dititipkan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar. Motor itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pemindahan motor itu dilakukan setelah KPK melakukan penyitaan terhadap motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. "Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Polda Jabar ya," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Senin (21/4).

Meski demikian, KPK belum membawa motor Royal Enfield itu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). "Jadi, belum ke Rupbasan," ucap Tessa.

Tessa menyatakan, penyitaan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, ataupun menjaga keutuhan dan nilai ekonomis sitaan sebagai langkah awal dalam optimalisasi pemulihan asset recovery. Hal itu agar pemulihan kerugian keuangan negara penanganan perkara ini nanti menjadi lebih optimal.

"Dalam penyitaan tersebut, dipastikan telah diatur dalam KUHAP. Sehingga penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan," tegas Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK. Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore