Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 April 2025 | 21.49 WIB

Penyitaan Lahan Sawit Ilegal oleh Satgas Kawasan Hutan Diminta Perhatikan Putusan MK

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan masih melaksanakan penyitaan dan penyegelan terhadap lahan sawit yang dinilai ilegal. Dalam penyegelan dan penyitaan ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa memberikan masukan dengan memerhatikan aspek yuridis.

I Gde Pantja Astawa menilai, langkah penyitaan dan penyegelan berpotensi cacat hukum. Karena, tidak didasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan dan juga bertentangan dengan prinsip negara hukum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012 yang menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan.

"Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemeritahan otoriter, kata Pantja dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (14/4).

Menurut dia, tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai harkat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukkan. Menurut putusan MK itu, pengukuhan kawasan hutan harus melewati empat tahapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Kehutanan, yakni: (1) Penunjukan kawasan hutan; (2) Penetapan batas kawasan hutan; (3) Pemetaan kawasan hutan; dan (4) Penetapan kawasan hutan secara resmi.

"Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hukum, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan?" tanya Pantja.

Menurut dia, jika suatu kawasan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan, maka tindakan penyitaan dan penyegelan adalah tindakan tidak fair. Sebab tindakan tersebut tidak berdasar atas hukum, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. "Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP No.24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan," jelasnya.

Pantja juga menjelaskan, Satgas Penertiban Kawasan Hukum yang dibentuk oleh Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hanya memiliki tugas yang dalam hukum administrasi negara disebut "bestuursdwang" (paksaan pemerintahan) dan "dwangsom" (pengenaan denda administratif).

Tugas "bestuursdwang" dilakukan dalam bentuk penertiban terhadap perseorangan ataupun badan hukum perdata yang melanggar norma hukum administrasi seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan, perkebunan, dan lain-lainnya. Adapun, tugas "dwangsom" yaitu pengenaan denda administratif. Sedangkan tindakan penyitaan dan penyegelan merupakan tindakan politional pro justisia dalam rangka law enforcement (penyelidikan dan penyidikan dalam kasus/perkara pidana).


Menurut dia, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan 2 PP, yang secara hierarkis kedudukan kedua peraturan perundang-undangan tersebut lebih tinggi daripada Perpres No. 5 Tahun 2025 tersebut. Karena itu, tindakan Satgas tersebut dinilainya batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui gugatan Sengketa TUN atau Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh badan dan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih jauh Prof Pantja mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang berubah-ubah selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga berdampak serius terhadap investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Ditambah lagi, langkah pemerintah tersebut juga mereduksi peranan industri kelapa sawit yang telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect) berupa pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara.

"Presiden (Prabowo) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pemerintahan (chief of government) yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, serta sebagai Kepala Kekuasaan Eksekutif (Chief of Executive) bertanggung jawab untuk melaksanakan UUD dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, sesuai dengan lafal sumpah jabatannya sebagai Presiden," tuturnya.

Dalam wawancara dengan sejumlah pemimpin redaksi media nasional beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Kejaksaan dibantu Polri dan TNI (Satgas) sudah menyita 1 juta hektare kebun sawit yang dinilai bermasalah. Bahkan, kemungkinan dalam waktu dekat, penyitaan kebun sawit yang dinilai melanggar itu bisa mencapai 2 juta hektare.

"Saya dapat laporan, dari BPKP, Jaksa Agung, Ini sebelum saya jadi presiden, di kabinet sebelum saya sudah dilaporkan, ada kurang lebih 3,7 juta kebun kelapa sawit yang bermasalah yang melanggar aturan dan melanggar hukum. Saya bilang kalau itu temuan lembaga yudisial, lembaga penegak hukum, proses sesuai hukum," papar Kepala Negara.

Menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan sebuah kemajuan karena sebelumnya ada kasus-kasus tidak berani disentuh. "Kita mulai bertindak. Ini bukan pekerjaan ringan. Perjalanan masih panjang," tambah Presiden.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan pemerintah seharusnya memahami duduk persoalan jutaan hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Ada andil kesalahan pemerintahan di masa lalu. Saat proses merumuskan UU Cipta Kerja, kata dia, ditemukan keterlanjuran lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang luasnya jutaan hektare tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore