Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 April 2025 | 15.39 WIB

Kejagung Sita 21 Motor hingga Mobil Mewah dari Kasus Vonis Lepas Korporasi CPO Wilmar Dkk

Kejagung menyita 21 motor dan sepeda berbagai merek dari rumah tersangka suap vonis lepas perkara Pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.(Ist)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan menyita 21 motor dan sepeda berbagai merek dari rumah tersangka suap vonis lepas perkara Pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah, Ariyanto Bahri (AR). Penyitaan itu setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah rumah Ariyanto yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Sabtu (12/4).

"21 unit sepeda motor, ini di sebelah kanan saya banyak motor besar ya, dan 7 sepeda, juga ini disita dari rumah Ariyanto Bahri (kuasa hukum korporasi)," kata Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (14/4) dini hari.

Penyidik juga menyita tiga unit mobil mewah, di antaranya berupa satu Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover. Selain itu, terdapat 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100, dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.

"Uang tersebut telah disita di rumah Ariyanto Bahri yang tersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai bersangka satu hari yang lalu," ucap Qohar.

Penyidik secara pararel turut menggeledah rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/4). Korps Adhyaksa mengamankan 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, 125 lembar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) pecahan USD 100. 

Kejagung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan pengacara Marcella Santoso. 

Terbaru, Kejagung juga menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka. Ketiga hakim itu yakni, Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. 

Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp 22 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis onslag atau lepas. Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Adapun Arif dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara, tiga hakim disangkakan melanggar pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore