Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 06.05 WIB

Kejagung Kejar Kerugian Negara dari Korupsi MBG dan SPPG Terafiliasi Dadan CS

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendata Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Nilai total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) juga masih dalam proses hitung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung melakukan itu karena Dadan CS diduga melakukan korupsi melalui SPPG dari yayasan abal-abal yang berafiliasi langsung dengan mereka. Dari setiap SPPG tersebut, Dadan CS mendapat Rp 6 juta per hari.

”Kurang lebih yang Rp 6 juta itu, yang per hari kan (SPPG dapat insentif),” terang Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media pada Kamis (4/6).

Padahal, hasil penyelidikan dan penyidikan Kejagung mendapati temuan mengejutkan. Yayasan-yayasan yang menaungi SPPG terafiliasi Dadan CS disinyalir tidak memenuhi sejumlah kriteria dan tidak seharusnya lolos menjadi mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

Untuk memastikan jumlah total SPPG yang terhubung dengan Dadan CS, Kejagung masih terus melakukan pendalaman. Langkah itu diambil sebagai bagian dari pendataan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga nantinya diketahui jumlah total SPPG tersbeut.

”Masih kami data, masih bergerak terus (jumlahnya), masih bergerak karena kami baru penetapan tersangka baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kami mengambil barang bukti, mencari barang bukti dimanapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi, maupun penyitaan barang bukti,” terang dia.

Selain mendata SPPG yang terafiliasi para tersangka, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga tengah menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Meski belum bisa menyebut angkanya, Syarief memastikan sudah ada potensi kerugian negara.

”Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kami hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, korupsi program MBG terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Syarief pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore