Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korupsi korporasi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pihak pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto.
Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Arif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Adapun, Muhammad Arif Nuryanta hakim karier di lingkungan lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA). Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu, pada Kamis, 7 November 2024 lalu.
Arif merupakan pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Tercatat, Muhammad Arif Nuryanta berpendidikan S2.
Arif Nuryanta juga sempat menjadi perhatian publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50 saat ditangani PN Jaksel. Majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Sehingga, kedua polisi yang terlibat penembakan terhadap Laskar FPI tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Menelisik harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total harta sejumlah Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,1 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 10 Januari 2025 untuk tahun periodik 2024.
Arif Nuryanta tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak empat bidang yang tersebar di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal, Jawa Tengah. Harta tidak bergerak milik Arif itu senilai Rp 1.235.000.000.
Arif juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi, di antaranya sepeda motor Honda 2011, Rp 4 juta; mobil Honda CRV tahun 2011, Rp 150 juta. Total harta bergerak milik Arif senilai Rp 154.000.000.
Arif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 91.000.000, surat berharga Rp 1.100.000.000, kas dan setara kas Rp 515.855.801, dan harta lainnya Rp 72.545.550. Sehingga total harta seluruhnya senilai Rp 3.168.401.351.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
