Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 19.23 WIB

KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Suap PAW DPR Harun Masiku

Djan Faridz - Image

Djan Faridz

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, pada Rabu (26/3). Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, yang melibatkan buron Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H. Djan Faridz Wiraswasta /Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/3).

Tessa mengonfirmasi bahwa Djan Faridz telah hadir menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, Djan Faridz tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Sudah, masih (menjalani pemeriksaan)," ucap Tessa.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah milik Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1) malam. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK juga telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun menyuap Wahyu Setyawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore