Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Maret 2025 | 04.47 WIB

Divisi Propam Polri Jatuhkan Sanksi PTDH kepada Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) saat konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kamis (13/3). (Fath Patra Mulya/Antara) - Image

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) saat konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kamis (13/3). (Fath Patra Mulya/Antara)

JawaPos.com–Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

”Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir dari Antara, Senin (17/3).

Sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 sampai dengan 13 Maret yang telah dijalani. Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.

”Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada. Yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

”Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuh Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasar hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3) mengatakan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum di web gelap (darkweb) dan terbukti sebagai pengguna narkoba.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore