Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 18.16 WIB

Bermula dari Penyalahgunaan Narkoba, Polri Proses Hukum Mantan Kapolres Ngada Sampai Kasus Asusila

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap anak. (Polri)

JawaPos.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan berbagai pelanggaran hingga diproses etik dan pidana secara simultan. Divisi Propam Polri mengungkap penanganan kasus perwira menengah Polri itu dimulai dari dugaan penyalahgunaan narkoba hingga sampai pada kasus tindak pidana kekerasan seksual atau asusila terhadap anak di bawah umur. 

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut berlandas informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Informasi itu mereka tindak lanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan yang berlandas pada aturan dan ketentuan yang  berlaku.  Tidak dilakukan serta-merta tanpa dasar-dasar hukum. Sehingga prosesnya butuh waktu sampai lebih kurang tiga pekan. 

”Setelah mendengar informasi (dari Divhubinter Polri) itu, Propam juga bergerak atas perintah bapak kadiv Propam, bergerak, dan kami laksanakan upaya penyelidikan. Kami juga melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, sehingga dari perkara itulah kami memulai,” terang dia.  

Tidak hanya terbukti sebagai pengguna narkoba melalui tes urine tersebut, pihaknya juga melakukan tes darah dan rambut. Hasilnya sama, AKBP Fajar terdeteksi sebagai pengguna narkoba. Sejak itu, Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) kepada Fajar. Kemudian mereka memulai rangkaian penyelidikan yang sampai pada kesimpulan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar etik berat. 

Sejak 24 Februari sampai 13 Maret, Agus menyampaikan bahwa instansinya sudah bekerja lebih kurang tiga pekan. Selama periode tersebut, mereka mengambil sejumlah langkah dan menemukan beberapa fakta. Baik atas keterangan AKBP Fajar sebagai terduga pelanggar maupun keterangan saksi dan korban yang sudah diperiksa. 

”Sampai kami melaksanakan gelar perkara, Divisi Propam melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori (pelanggaran) berat. Sehingga pasal yang (dikenakan) adalah pasal berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelasnya. 

Dari temuan Divisi Propam Polri, didapati bahwa AKBP Fajar telah melakukan tindak kekerasan seksual atau pelecehan atau asusila terhadap anak di bawah umur. Tidak hanya itu, yang bersangkutan merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video tindak asusila tersebut hingga terdeteksi oleh aparat kepolisian di Australia. Tindakan tersebut yang membuat Divisi Propam Polri menerapkan pasal berlapis. 

Baca Juga: Propam Polri Beber Kelakuan Ngadi-Ngadi Mantan Kapolres Ngada, Tegaskan Tak Pandang Bulu dalam Proses Etik

Sebelumnya Polri telah memindahkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya. Dalam Surat Telegram bernomor ST/489/III/KEP./2025. Dari Polres Ngada yang berada di bawah jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar dipindahkan ke Jakarta. 

Dalam Surat Telegram bernomor ST/489/III/KEP./2025, Mabes Polri memutasikan 442 personel. AKBP Fajar termasuk salah satu perwira menengah (pamen) Polri yang masuk dalam Surat Telegram tersebut. ”Dimutasikan sebagai pamen Yanma Polri,” bunyi Surat Telegram itu. Mutasi itu dilakukan agar proses etik dan proses pidana berjalan dengan baik. 

 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore