Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JawaPos.com - Tidak hanya menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka, Mabes Polri juga membeber kelakuan ngadi-ngadi mantan Kapolres Ngada tersebut. Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memproses AKBP Fajar sejak 24 Februari lalu.
Menurut jenderal bintang satu Polri itu, pihaknya mendapat laporan dan informasi awal dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Mereka meneruskan laporan dari Australia Federal Police (AFP) menyangkut dugaan tindak asusila di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah cepat dilakukan bukan hanya karena korban anak di bawah umur, melainkan terduga pelaku adalah polisi.
”Dan awalnya memang kami tes urine hasilnya positif (menggunakan narkoba) dan inilah dasar mem-patsus-kan anggota Polri tersebut,” kata Brigjen Agus.
Sejak 24 Februari sampai 13 Maret, Agus menyampaikan bahwa instansinya sudah bekerja lebih kurang tiga pekan. Selama periode tersebut, mereka mengambil sejumlah langkah dan menemukan beberapa fakta. Baik atas keterangan AKBP Fajar sebagai terduga pelanggar maupun keterangan saksi dan korban yang sudah diperiksa.
”Sampai kami melaksanakan gelar perkara, Divisi Propam melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori (pelanggaran) berat. Sehingga pasal yang (dikenakan) adalah pasal berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelasnya.
Dari temuan Divisi Propam Polri, didapati bahwa AKBP Fajar telah melakukan tindak kekerasan seksual atau pelecehan atau asusila terhadap anak di bawah umur. Tidak hanya itu, yang bersangkutan merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video tindak asusila tersebut hingga terdeteksi oleh aparat kepolisian di Australia. Tindakan tersebut yang membuat Divisi Propam Polri menerapkan pasal berlapis.
”Karena, ini menyangkut anak (di bawah umur), sehingga kami harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru,” kata Agus.
Baca Juga: Terungkap, Mantan Kapolres Ngada Rekam, Simpan, dan Sebarkan Video Pelecehan Anak di Bawah Umur
Meski AKBP Fajar merupakan perwira menengah yang saat dugaan pelanggaran terjadi memegang tongkat komando di Polres Ngada, Agus menegaskan bahwa Divisi Propam Polri tidak pandang bulu. Yang bersangkutan tetap diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan. Hukuman kepada Fajar juga dipastikan bakal sangat berat.
”Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
