
Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JawaPos.com - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan kepada tiga orang anak di bawah umur. Salah satu korban bahkan masih berusia enam tahun. Atas perbuatannya, Divisi Propam Polri menyatakan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik pada Kamis (13/3), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Divisi Propam Polri menerapkan beberapa pasal sekaligus. Baik yang berdasar aturan pemerintah maupun peraturan kepolisian. Ancaman hukumannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
”Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” beber dia.
Berdasar pada hasil gelar perkara, lanjut Trunoyudo, AKBP Fajar diduga telah melanggar kode etik. Sebab, dia positif menggunakan narkoba dan temuan Divisi Propam Polri menunjukkan bahwa perwira menengah Polri itu telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kemudian mereka, menyimpan, dan menyebarluaskan video tindak pelecehan tersebut.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebutkan, seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar merupakan perbuatan terlarang bagi personel Polri. Karena itu, dalam proses etik yang bersangkutan bakal dibawa ke meja sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan (17/3).
Sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes Polri, proses etik terhadap AKPB Fajar dilaksanakan secara simultan dengan penyidikan yang berjalan di Bareskrim Polri. Sehingga nantinya, perwira menengah Polri tersebut akan mendapat hukuman ganda. Yakni sanksi sesuai putusan majelis KKEP dan sanksi pidana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
”Statusnya (AKBP) Fajar sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim,” ungkap Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
