JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak terburu-buru dalam menyelesaikan berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto. Sebab, KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu yang mengakibatkan PN Jaksel menggugurkan upaya hukum praperadilan jilid II yang diajukan Hasto. Sebab, Hasto Kristiyanto akan segera duduk menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (14/3).
"Saya jawab kembali untuk kesekian kalinya. KPK tidak terburu-buru. Saya ingatkan kembali, bahwa pada saat praperadilan yang pertama, diajukan tim kuasa hukum saudara HK, KPK mengikuti prosesnya sampai akhir," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/3).
Dalam putusan praperadilan Hasto yang pertama, PN Jaksel memutus tidak menerimanya. Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto menyebut seharusnya Hasto mengajukan praperadilan terpisah, sebab terjerat dua tindak pidana, yakni kasus suap dan perintangan penyidikan.
Ia menegaskan, tidak ada urusan bagi KPK sehingga praperadilannya yang kedua kali diajukan dinyatakan gugur. Tessa memastikan, KPK telah mengikuti proses hukum termasuk praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel.
"Walaupun hakim menilai gugatannya tidak tepat, dalam hal ini yang seharusnya diajukan dua gugatan dijadikan satu. Itu tidak menjadi tanggung jawab atau wewenang KPK lagi. Tapi yang jelas KPK mengikuti proses pra-peradilan," tegas Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menekankan, praperadilan dengan penyidikan merupakan objek yang berbeda. Sehingga KPK tetap menyelesaikan berkas perkara Hasto dan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Di saat yang sama, karena ini merupakan hal yang berbeda praperadilan dengan penyidikan. Penyidik memanggil saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan pada saat tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap," urai Tessa.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail sebelumnya menyebut bahwa KPK sengaja melimpahkan berkas perkara Hasto ke PN Jakpus, lantaran takut kalah praperadilan. Menurutnya, KPK sengaja ingin menghentikan upaya hukum praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel.
"Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini, harusnya menjadi perhatian kita semua, harus ada yang secara serius melihat bahwa ini bukan cuma sekedar akal-akalan, tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan," cetus Maqdir saat menghadiri sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel, Senin (10/3).
Ia khawatir, pereseden ini juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang tengah berperkara terhadap KPK. Lembaga antirasuah sengaja mempercepat proses hukum yang kemudian segera disidangkan sebagai terdakwa.
"Ketika mereka melakukan perlawanan maka berkas perkara segera diselesaikan dan berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini," ujarnya.
Karena itu, Maqdir menuding bahwa KPK takut kalah praperadilan. Sehingga mempercepat berkas perkara Hasto untuk disidangkan di PN Jakpus.
"Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong," pungkasnya.