Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Maret 2025 | 17.09 WIB

KPK Minta PN Jaksel Tunda Dua Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda dua sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sedianya, sidang dua gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto digelar, pada hari ini, Senin (3/3).
 
Dua sidang praperadilan itu yakni terkait dugaan suap pengurusan perkara PAW Anggota DPR RI terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Serta, perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku.
 
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan Tersangka HK kepada Hakim," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dikonfirmasi, Senin (3/3).
 
Tessa beralasan, KPK masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi jawaban terhadap praperadilan yang diajukan Hasto.
 
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ucap Tessa.
 
 
Upaya praperadilan ini diajukan Hasto, setelah orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu kalah praperadilan melawan KPK, pada Kamis (13/2). Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak jelas.
 
KPK lalu memeriksa Hasto diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Kamis (20/2). Hasto ditahan untuk 20 hari pertama sampai 11 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK.
 
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya menahan Hasto Kristiyanto, meski kembali mengajukan upaya hukum praperadilan. Ia beralasan, Hasto dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
 
"Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
 
Hasto terjerat atas dua kasus yang ditangani KPK. Pertama, kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
 
Kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sebab, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. 
 
Karena itu, Setyo berharap penahanan terhadap Hasto akan memudahkan proses penyidikan KPK. Ia memastikan, penahanan terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
 
"Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," pungkas Setyo.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore